Akhirnya KTP saya sebagai Guru Terbit
Sebagai seorang guru di
Indonesia, sepertinya belum lengkap jika belum memiliki NUPTK (Nomer
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Sejak tahun 2010 saya bekerja
sebagai guru di sekolah formal,di sebuah SD swasta di daerah Sunter,
Jakarta Utara. Dan pada tahun ke tiga diajukan untuk mendapatkan NUPTK,
ternyata hal ini belum bisa didapatkan. Entah dengan alasan apa, mungkin
karena masa kerja masih kurang atau latar belakang Pendidikan yang
tidak linier.
Bagi saya NUPTK, bukan sekedar nomor, tetapi
seperti halnya tanda pengenal atau identitas kita sebagai seorang guru
di Indonesia. Dan juga sebagai tanda bahwa saya diakui sebagai guru di Indonesia.
Kartu NUPTK-dokpri
Setelah
itu saya pindah ke salah satu sekolah swasta di daerah kelapa Gading,
Jakarta Utara,pada tahun 2014, di jejang SD dan saya bekerja kurang lebih
selama setahun. kemudian mengajukan pemindahan ke jenjang SMP dalam
Yayasan yang sama. Dan di tahun berikutnya, melalui operator sekolah, kembali saya mengajukan NUPTK, dan hasilnya sama NUPTK saya belum juga bisa
terbit.
Setelah kurang lebih dua tahun mengajar Biologi di SMP
tersebut, berharap didaftarkan di dapodik dan linier dengan latar belakang
pendidikan saya. Di tahun 2017, saya mendapat kesempatan pindah ke
sekolah yang lingkungannya lebih baik, dan tentunya gajinya jujga lebih
baik. Saya diterima di sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama) yang mengadopsi kurikulum Cambridge.
Dengan sistem Dapodik yang belum terintegrasi dengan Kemendikbud.
Ini terjadi bukan saja di sekolah tempat saya mengajar, tetapi emamg di
semua SPK se-Indonesia. Hal ini menghambat saya untuk mendapatkan NUPTK.
Seingat saya setelah saya bekerja selama 4 tahun di SPK tersebut,
barulah sistem dapodik SPK dan kemendikbud terintegrasi dengan baik.
Operator sekolahpun membantu kami para guru untuk mengajukan NUPTK, dan
hasilnya sama saja, saya belum mendapatkan NUPTK.
Sempat merasa
kecewa dan putus asa, kerja sebagai guru selama 10 tahun, tetapi tidak
punya NUPTK. Akhirnya saya pasrah saja, dan terus menjalani profesi sebagai seorang guru. Jika ini adalah perizinan praktek mengajar, tentu selama 10 tahun ini saya tidak bisa mengajar di sekolah.
Ada beberapa rekan yang memberi saran,
agar saya datang langsung ke dinas Pendidikan kecamatan, dengan membawa semua
persyarataan dan "upeti" kepada yang mengurusnya. Sedemikian sulitkan
untuk mendapatkan NUPTK hingga perlu "upeti" padahal kan hal tersebut
adalah hak kami para guru untuk didaftarkan sebagai tenaga pendidik.
Pada
tahun Ajaran 2023/2024, saya ditugaskan untuk mengajar di jejang SD
oleh Yayasan melalui HRD Yayasan. Setelah mengajar kurang lebih 2 tahun,
operator SD tempat saya mengajar membantu saya untuk mengajukan kembali
NUPTK, dan ajaib hanya beberapa hari saja setelah diajukan, saya
mendapatkan NUPTK saya.
NUPTK yang sudah lama kunanti akhirnya
terbit juga, lega rasanya sebagai seorang guru mendapatkan NUPTK, seolah
seperti WNI usia 17 tahun yang baru mendapatkan KTP nya. Atau seperti seorang dokter yang mendapatkan ozin prakterknya.
Puji Tuhan
dan rasa syukur yang bisa saya panjatklan, akhirnya NUPTK saya terbit
juga, tanpa harus memberikan "upeti" pada yang mengurus di dinas
Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar